• Senin, 22 Desember 2025

Dua Supir Truk Sawit Ditangkap Polsek Kuaro, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:22 WIB
KASUS PENCURIAN: Polsek Kuaro mengamankan dua supir truk yang diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV.(FOTO:ISTIMEWA)
KASUS PENCURIAN: Polsek Kuaro mengamankan dua supir truk yang diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV.(FOTO:ISTIMEWA)

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil menangkap dua tersangka, yaitu IJ (27), warga Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dan RS (22), warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau.

Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang sering kehilangan tonase buah sawit saat pengiriman ke pabrik pengolahan di Desa Long Pinang. Laporan tersebut mendorong perusahaan untuk memerintahkan krani produksi untuk melakukan pemeriksaan terkait kekurangan tonase yang sering terjadi. Hasil pemeriksaan mengarah pada dua supir truk pengangkut sawit yang dianggap terlibat dalam manipulasi tonase.

Baca Juga: Biaya Hidup di Samarinda Tinggi, Tak Ada Alasan Bagi Perusahaan Tak Mampu Bayar Pekerjanya

Menurut Iptu Andi Ferial, saksi dan pelapor mencurigai dua supir truk yang terlibat dalam permainan tonase buah sawit. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, saksi berinisiatif mendampingi tersangka IJ saat mengangkut buah sawit dari perkebunan menuju pabrik pengolahan di Long Pinang. Benar saja, saat perjalanan, IJ berhenti di salah satu loding rem dekat pabrik dan menurunkan sebagian buah sawit untuk dijual.

Saksi yang menyaksikan kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak perusahaan. Pihak perusahaan kemudian mengonfirmasi kepada pemilik loding rem, yang membenarkan bahwa IJ menurunkan 25 buah sawit milik Afdeling VII Dataran Hijau untuk dijual dengan total uang hasil penjualan sebesar Rp 1,4 juta. Tersangka IJ diketahui sudah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali untuk keuntungan pribadi.

Pada saat yang bersamaan, tersangka RS, yang juga merupakan supir truk pengangkut buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV, mendengar bahwa IJ telah menjual buah sawit di loding rem. RS pun turut menuju lokasi tersebut dan melakukan hal yang sama, menurunkan 15 buah sawit milik Afdeling V Lembah Batu untuk dijual seharga Rp 852 ribu. Namun, aksi RS berhasil digagalkan oleh pihak perusahaan yang telah menunggu di loding rem.

Polsek Kuaro telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua truk pengangkut buah sawit, puluhan buah sawit yang sempat dijual, serta uang hasil penjualan. Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Iptu Andi Ferial menyatakan bahwa para tersangka melakukan aksi penggelapan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi mereka. Pihak kepolisian mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan perusahaan diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan pengiriman buah sawit ke pabrik.(tom/vie)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X