Kasus dana hibah majelis taklim fiktif menjadi kasus paling menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan pada tahun 2024 kemarin. Kasus ini melibatkan dua pengurus organisasi keagamaan yang berencana mendirikan bangunan majelis.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar (30/12/2024).
Baca Juga: Kasus Paling Menonjol di Kaltim Tahun 2024 Lagi-Lagi Kasus Narkoba, Barang Bukti Hampir 100 Kg
Proses pemeriksaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidus) Kejari Balangan, Fandy. Dari pemeriksaan terhadap 16 saksi-saksi, akhirnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka. "Berinisial ND sebagai bendahara dan MA sebagai ketua,” terang Fandy.
Kasus ini berawal dari dana hibah sekitar Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan majelis ilmu di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Namun, proyek tersebut ternyata fiktif karena bangunannya tidak ada, sementara dana sudah diterima.
Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, turut diperiksa sebagai saksi. Dana hibah yang digunakan dalam proyek ini berasal dari APBD.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum tentu wajib mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Sutikno setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Balangan, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyesalkan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Sutikno menekankan, tujuan pemda mengucurkan dana hibah itu agar digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat. Maka ia menyarankan agar ke depan sistem pengelolaan dana hibah diperbaiki dengan lebih teliti dan akurat.
"Perhatian kita harus lebih fokus pada penerima hibah, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang disengaja atau tidak. Kami akan memastikan sistem yang lebih baik untuk mencegah kecurangan atau kesalahan administrasi," kata Sutikno.
Sutikno mengingatkan pentingnya pembinaan kepada penerima hibah untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan dana hibah sesuai prosedur yang benar. "Sehingga tidak merugikan pihak manapun," tutupnya.(*)