• Senin, 22 Desember 2025

Bos Tambang IIegal di Sampit Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 5 Januari 2025 | 11:19 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

Bos tambang emas Rinto Pariando akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Benny Octavianus dan anggota Yulanto Prafifto Utom dan Suleman. Terdakwai divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Dua unit alat berat yang digunakan untuk menambang pun dikembalikan.

”Menyatakan terdakwa Rinto Pariando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim dalam putusannya pada 17 Desember lalu.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo, yakni tuntutan 8 bulan penjara dengan denda Rp20 juta.

Kasus itu berawal saat terdakwa melakukan penambangan emas di lahan miliknya di Dusun Ungkap, Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan. Terdakwa merupakan bos dan penanggung jawab aktivitas yang menggunakan alat berat tersebut. Rinto juga memiliki sejumlah pekerja dan penambang.

Aktivitas tersebut akhirnya disikat tim Tipidter Bareskrim Polri yang turun ke dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Polisi menjerat Rinto dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ang/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X