Adanya kasus dugaan prostitusi anak beberapa waktu lalu, menimbulkan perhatian besar masyarakat yang menyebabkan DPRD Tarakan memberikan perhatian pada kasus tersebut.
Sehingga saat ini, DPRD Tarakan belum lama ini kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mengurangi persoalan tersebut.
Baca Juga: Oknum Guru di Malinau Diduga Lakukan Asusila dengan Muridnya
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Tarakan, Marzuki mengungkapkan, isu prostitusi di bawah umur sebenarnya bukan persoalan baru di Indonesia, namun sudah terjadi sejak lama khususnya di Kota besar.
Sehingga kata dia, diperlukan tindakan tegas dan terukur dalam penyelesaian. Lanjutnya, ia tidak memungkiri psikologi dalam dunia bisnis kerap membawa pelaku usaha melakukan hal yang dianggap salah untuk mendapatkan keuntungan, sehingga kata dia hal ini bisa ditanggani dengan tindakan yang tegasnya, Selasa (14/1).
"Jadi yang difokuskan sebenarnya pada pencegahannya. Kalau misalnya ada hotel yang menerima tamu bukan suami istri, itu menjadi ranah Dinas Pariwisata menindaklanjuti kemudian masuk ke ranah BKPSDM untuk sanksi pencabutan usaha misalnya kalau memang mau ditanggani secara tegas," katanya.
"Tapi pertanyaannya apa regulasinya sudah ada atau belum, sepengetahuan saya saat ini belum ada.
Kalau misalnya ada regulasinya, kami siap ajah melakukan pengawasan ekstra kalau ada payung hukumnya, tapi kalau belum ada kita juga tidak bisa melakukan razia sembarang kecuali ada surat edaran khusus dalam momen tertentu misalnya tahun baru, hari Valentine atau momen lainnya," urainya. (zac)