Meski hingga kini terdakwa JM tidak mengakui perbuatannya, yaitu menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan lain. Bahkan JPU menilai terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Senin (20/1) kemarin meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 19 tahun dan 6 bulan (19,5 tahun) kurungan penjara.
Baca Juga: Berdalih Menasehati, Pria Tua di Tarakan Ini Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Begini Kata Pelaku...
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 19,5 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU Septiawan SH.
Dalam menyusun tuntutan ini JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa, hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah, terdakwa telah menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri bahkan korban sempat mengalami penyakit kelamin, terdakwa tidak mengakui dan menyesal atas perbuatannya sendiri.
“Hal yang memberatkan adalah korban sempat menderita penyakit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Septiawan.
Sementara itu, ibu korban mengaku lega mendengarkan bahwa JPU menuntut mantan suaminya tersebut dengan tuntutan maksimal, karena memang apa yang dilakukan JM berdampak buruk tak hanya kepada anak gadisnya, tapi juga terhadap dirinya dan keluarga.
“Alhamdulillah kalau dituntut 19,5 tahun, karena yang dia lakukan memang merusak keluarga kami,” ujar ibu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang ditemui usai proses sidang. (moe/cal)