• Senin, 22 Desember 2025

Parah Ini..!! Lelek Bakso di Balikpapan Setubuhi Gadis, Ambil "Jatah" Tiap Pekan Selama Tiga Tahun

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 08:57 WIB
RILIS KASUS: Polresta Balikpapan menggelar rilis kasus asusila dengan tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. ( MOESO/BALPOS)
RILIS KASUS: Polresta Balikpapan menggelar rilis kasus asusila dengan tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. ( MOESO/BALPOS)

 

Malang benar nasib QS (22) seorang gadis dari keluarga tak mampu, yang saat di usia mudanya pada 2018 silam berniat mencari uang tambahan untuk membiayai sekolahnya dengan bekerja menjadi pelayan warung bakso di kawasan Balikpapan Kota, setiap pulang sekolah. Bukannya mendapat bimbingan dari pemilik warung berinisial S (47), QS malah diperdaya untuk menjadi pemuas nafsu birahi S, yang kini sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Empat Pemuda Main Keroyok Hanya Gara-Gara Spion Tersenggol

“Pelapor atas nama saudari QS (22), dengan tersangka inisial S (47) pekerjaan penjual bakso. Untuk statusnya sudah menikah. Barang buktinya ada celana dan celana dalam. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, dan juga juncto Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah pada gelaran rilis kasus, Senin (10/2).

Korban sendiri menjadi objek pemuas nafsu tersangka sejak masih usia di bawah umur, tepatnya saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA tahun 2018. Korban ikut dengan tersangka selama 3 tahun, yaitu 2018, 2019, 2024.

Sejak awal ikut bekerja, tersangka S sudah mulai melancarkan aksi genitnya kepada korban. Melihat kondisi ekonomi korban yang sangat membutuhkan uang, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang tambahan jika korban mau diajak bersetubuh. Dari nilai kecil jika korban dicabuli ringan, hinggan nilainya ditambah jika korban mau digagahi tersangka.

“Selama korban bekerja bersama tersangka, korban diimingi sejumlah uang tambahan jika korban mau melakukan hubungan badan dengan tersangka, dengan nominal Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu,” sebut Futuhatul.

Dari keterangan yang didapat oleh penyidik, tersangka kerap melakukan persetubuhan dengan korban, bahkan jumlahnya sudah tidak bisa terhitung lagi, karena seringnya. Sebab, setiap pekan tersangka selalu menyetubuhi QS.

“Dari tahun 2018, 2019, dan tahun 2024 setiap minggu korban disetubuhi oleh tersangka,” tandas Futuhatul. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X