Muhammad Ansyari (29) hanya bisa tertunduk. Kurir sabu ini dituntut 15 tahun dan 6 bulan penjara di PN Banjarmasin, Selasa (11/2/2025). Tak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayar, hukumannya ditambah selama 6 bulan.
Mendengar tuntutan tersebut, Ansyari langsung meminta keringanan kepada majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim. Kepada majelis hakim, dia mengaku menyesal dan menyampaikan dirinya adalah tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan. Sebab terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ansyari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh karenanya, JPU pun meminta Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU dari Kejati Kalsel, Syaiful Anwar.
Ansyari sendiri ditangkap pada Selasa 24 September 2024 lalu, di pinggir Jalan A Yani Km 17.5 Banjarbaru. Tepatnya di depan Kompleks Perumahan Pesona Liang Anggang Permai, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Terdakwa ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi. Mendalami laporan itu, petugas melakukan analisa secara scientific.
Benar saja, di sekitar lokasi, petugas mengamati gerak gerik Ansyari sebagai terlapor dan sesuai dengan ciri yang disampaikan masyarakat. Saat diringkus, Ansyari saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.
Dia baru saja mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau oleh seseorang di sekitar lokasi. Saat asyik berkendara, Ansyari pun dicegat oleh petugas dan langsung melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawanya. Dari penggeledahan, petugas menemukan sebanyak tiga paket sabu berukuran besar yang dikemas menggunakan kemasan teh Cina, serta 20 paket sabu yang dibungkus plastik hitam.
Berat total sekitar 5 Kg sabu. Tak hanya itu, petugas menemukan sebanyak 1.690 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi berwarna biru.(*)