Apes menimpa De (22), seorang pemuda Desa Jembatan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya kini De harus mendekam di tahanan Polres Kukar. Setelah Minggu (16/2) malam, De tertangkap Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah badik.
"Dia(De, Red) kedapatan petugas kami membawa sebilah badik. Saat nongkrong di turapan tepian Mahakam. Terletak di kawasan Timbau, Kecamatan Tenggarong, " Ungkap Kapolres AKBP Dody Surya Putra melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira kepada wartawan, Senin (17/2).
Terciduknya De, bermula saat sejumlah petugas tergabung di Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, melakukan patroli di seputaran Kota Raja Tenggarong dan sekitarnya. Nah pada malam itu, sekitar pukul 23.45 WITA, polisi melintas di kawasan Timbau.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan dan Rekayasa Kasus, Propam Polda Kalbar Periksa Tersangka Kasus Sisik Trenggiling
"Kami melihat sekumpulan anak muda nongkrong di turapan tepi Mahakam. Memang agak mencurigakan, jadi segera kami dekati, " jelas Ecky, demikian Kasat Reskrim Polres Kukar ini akrab disapa.
Ternyata kecurigaan polisi tidak meleset. Para pemuda itu tengah menikmati minuman keras (Miras). Petugas menemukan botol Miras anggur merah. Karuan saja petugas langsung melakukan penggeledahan kepada masing-masing pemuda itu.
"Begitu pemuda berinisial De digeledah, ditemukan sebilah badik. Jadi terpaksa dia dibawa ke Mako (Kantor Polres Kukar, Red) untuk diproses secara hukum, " tambah Ecky.
Ketika tertangkap basah menbawa badik, De tidak bisa berkelit. Dia mengaku badik itu merupakan warisan dari sang kakek. Lalu kenapa Sajam itu dibawanya nongkrong di tepian Mahakam Tenggarong?
"Badik itu akan saya jual kepada seorang teman. Dia jua dari Desa Jembayan dan kami janjian ketemu di turapan Timbau itu. Kami sudah sepakat jual-beli badik itu dengan harga Rp 800 ribu. Tapi belum sempat kami bertemu, saya keburu tertangkap," kata De yang kini terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, sehingga terancam hukuman penjara sampai 12 tahun. (idn)