• Senin, 22 Desember 2025

Oknum Guru Honorer Berbuat Cabul, Ancaman Hukuman Ditambah Sepertiga karena Pendidik

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 19 Februari 2025 | 10:00 WIB
GURU PEDOFIL. Prilaku tak terpuji MR (kanan) dan NS, sebagai tenaga pendidik ditingkat SD yang sengaja melecehkan anak didiknya berbuah penjara untuk waktu yang lama.OKE/SAPOS
GURU PEDOFIL. Prilaku tak terpuji MR (kanan) dan NS, sebagai tenaga pendidik ditingkat SD yang sengaja melecehkan anak didiknya berbuah penjara untuk waktu yang lama.OKE/SAPOS

 

Dua oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan tindakan pelecehan terhadap anak didiknya terungkap memang memiliki prilaku menyimpang. Keduanya sama-sama lebih tertarik dengan anak di bawah umur dari pada wanita dewasa. Perilaku semacam itu dalam instilah psikologis juga disebut pedofilia.

Bahkan tersangka berinisial MR (24), guru cabul yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Samarinda Utara mengaku gemas terhadap muridnya sehingga nekat melakukan pelecehan.

Baca Juga: Oknum Guru Honorer yang Ditangkap Polisi Gara-Gara Melecehkan Siswinya, Ngaku Nafsu dan Gemes Melihatnya

"Saya gerigitan (bahasa daerah yang artinya gemas) dengan anak-anak itu. Saya khilaf sampai melakukan (pelecehan, Red) itu," kata MR, yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus oknum guru cabul, Senin (17/2).

Tak berbeda dengan MR. Tersangka lain yakni NS (25), oknum guru cabul yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Samarinda Ilir juga mengaku memiliki ketertarikan dengan anak didiknya lantaran nafsu.

"Murni hanya karena nafsu saja. Kalau yang lain (alasan, Red) tidak ada," ucap NS. Pelecehan yang dilakukan MR maupun NS sama. Kedua tenaga pendidik yang menyimpan prilaku cabul itu melecehkan muridnya dengan cara memeluk, menggendong dan mencium di bibir.

"Hingga meremas dada salah satu korban. Itu dilakukan NS," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Hendri mengatakan, perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan itu harus dipertanggung jawabkan kedua oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka (MR dan NS) dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Hendri.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak hanya itu saja. Hendri mengatakan, hukuman kedua tersangka juga ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal. "Alasannya karena kedua tersangka merupakan seorang tenaga pendidik, yang seharusnya mendidik namun malah justru melakukan perbuatannya cabul," pungkasnya.(oke/beb)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X