• Senin, 22 Desember 2025

Penyelewengan Belasan Drum Pertalite di Pontianak Berhasil Dibongkar

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 17 Maret 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi penyelewengan BBM.
Ilustrasi penyelewengan BBM.

 

Polisi mengamankan kapal tangker Sukses Global, pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite milik Pertamina diamankan polisi. Pada Selasa (11/3). Kapal tangker tersebut diduga menjual Petralite bersubsidi kepada pengusaha minyak ilegal di Gang Rambai Laut, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

Selain mengamankan kapal tangker, polisi juga mengamankan 33 jerigen ukuran 35 liter dan 15 drum besi ukuran 220 liter berisikan kurang lebih empat Petralite subsidi.

Baca Juga: Pria 58 Tahun Lecehkan Puluhan Siswi TK Al-Qur'an, Alasannya Gemas Melihat Bocah Perempuan

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan, saat itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika ada kapal tangker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis Petralite diduga menyelewengkan muatan.

"Dugaan awalnya sisa Petralite bersubsidi yang ada di kapal tangker dijual kepada penampung," kata Adhe. Adhe menerangkan, dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan didapati aktivitas beberapa orang pekerja yang sedang mengangkut jerigen dari speedboat ke salah satu rumah di Gang Rambai Laut, Kecamatan Pontianak Barat.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah didapati puluhan jerigen ukuran 35 liter dan belasan drum ukuran 220 liter berisi Petralite subsidi," ucap Adhe. Adhe menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui Petralite subsidi tersebut dibeli oleh M dari kapten dan anak buah kapal tangker yakni YY dan SF.

Adhe mengungkapkan, dari pengakuan pembeli minyak, Petralite subdisi tersebut dibeli dengan harga Rp5.700 per liter dan akan kembali dijual kepada pedagang eceran dengan harga Rp9.000 per liter.

"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang sudah diamankan, yakni pembeli berinisial M, kapten kapal dan anak buah kapal berinisial YY dan SF," terang Adhe.

Adhe menegaskan, ketiganya diduga kuat melanggar pasal 55 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah lima kali melakukan transaksi jual beli Petralite bersubsidi ini," ungkap Adhe.

Adhe menyatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pemeriksaan pihak terkait termasuk dari Pertamina sebagai pemilik minyak dan pemilik kapal. (adg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X