• Senin, 22 Desember 2025

Jaringan Narkotika Lintas Perbatasan Tawau - Nunukan Dibongkar, Polda Kaltim Sita 5,1 Kilogram

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:34 WIB

SAMARINDA - Jaringan narkotika perbatasan Indonesia Malaysia berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Samarinda dan Polda Kaltim.

Sebanyak tiga orang jaringan tersebut ditetapkan tersangka dan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram.

Mereka ditetapkan tersangka yaitu dua warga, Bahrudin 56 tahun beralamat di Jl RE Martadinata Lok Tuan Bontang dan Udin warga Simpang Pasir Palaran. Kemudian, satu lagi ditetapkan tersangka adalah seorang narapidana Lapas Nunukan Kalimantan Utara.

Kasus ini terungkap bermula penangkapan Baharuddin di Jl. Trikora Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda pada 10 Maret 2025 pukul 20.00 WITA.

Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro menjelaskan penangkapan pelaku Baharuddin dilakukan penyitaan terhadap 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto yang terbungkus dalam bungkus teh cina merk Guanyiwang warna kuning.

"Sabu itu diakui pelaku berasal dari Nurdin," katanya dalam jumpa pers di markas Polres Samarinda, Jumat 21 Maret 2025.

Dari keterangan Baharuddin, kepolisian pun menangkap Nurdin dan mengamankan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.851 gram brutto yang terbungkus dalam teh cina merk Guanyinwang warna kuning dan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 208,9 gram brutto.

"Secara keseluruhan sabu yang disita dari Nurdin sebanyak 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.059,9 gram," kata Brigjen Pol Endar Priantoro.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Baharuddin mengambil sabu dari Nurdin atas perintah Hendra, Napi Lapas Nunukan. Sedangkan, Nurdin menyerahkan sabu pada Baharuddin atas perintah Riyan (DPO). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X