PROKAL.CO, TARAKAN-Polisi berhasil membekuk seorang pelaku pencurian daun bawang milik petani di Jalan Meranti RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca Juga: Isi Berat Beras Tidak Sesuai, Satgas Polda Kaltim Mulai Kumpulkan Keterangan
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani menjelaskan, pelaku berinisial FI alias RM berhasil diamankankan.
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari laporan petani yang kehilangan daun bawang di kebunnya, setelah ditinggal makan sahur, Rabu (19/3/2025). "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak 270 kilogram daun bawang dengan harga sebesar Rp 21.600.000," ujarnya.
Baca Juga: Kesal Diganggu Saat Tidur, Bocah 6 Tahun Dibunuh dan Dikarungi
Lanjut Kapolsek, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan menggunakan kendaraan dan diduga pelaku memang sudah sering melakukan pencurian di sekitar area kebun milik warga.
"Dari hasil curian tersebut pelaku mengaku menjualnya kembali dan hasilnya digunakan untuk judi online," ungkapnya. Kapolsek mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan satu sepeda motor.
Baca Juga: Setelah Minyak Makan, Polda Kaltim Temukan Berat Beras Tidak Sesuai Keterangan di Kemasan
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.(*nkh)