Cemburu secara berlebihan membuat seorang pemuda di Sebatik berinisial AF (23) harus berurusan dengan polisi. Dia tega menganiaya pacarnya hanya karena cemburu buta.
Dilaporkan sang kekasih yang merupakan korban, AF akhirnya dijemput di rumahnya dan dibawa ke kantor Polsek Sebatik Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap korban, terjadi pada Minggu (23/3) sekitar pukul 21.50 WITA, beralamatkan di Jalan Lorong Pasar Minggu, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah.
Korban awalnya sedang berada di Apotik sedang bekerja. Namun, diminta oleh AF yang merupakan pacar korban, untuk datang ke rumahnya, dikarenakan ingin melihat bahwa korban tidak ada berteman dan berkontak dengan laki-laki lain di handphonenya.
Korban pun mengiyakan dan ke rumah pelaku AF. Sesampainya di rumah pelaku, kemudian korban menunjukkan kepada pelaku, bahwa di handphonenya tidak ada nomor laki-laki lain. Namun, pelaku membuka media sosial (medsos) Instagram korban, dan pelaku merasa cemburu karena terdapat lelaki yang berteman dengan korban.
“Saat itulah pelaku langsung memukul kepala korban, tapi saat itu korban menggunakan helm, tapi setelah itu pelaku juga mencakar mulut korban sampai mendorong korban hingga terjatuh,” ungkap Zainal menerangkan kronologis kejadian, Kamis (27/3).
Atas kejadian itu, korban langsung meminta putus kepada pelaku. Tapi saat itu pelaku tidak mau, sehingga pelaku menarik tangan korban dan kembali mencubitnya.
Setelah itu, sontak korban langsung ingin pulang. Sebelum korban pulang, pelaku pun menyuruh korban untuk langsung pulang dan tidak usah kemana-mana lagi, jika tidak, pelaku mengatakan akan mencarinya kemana pun.
Korban yang pulang dan sampai ke rumahnya, merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan pelaku. Dia pun memutuskan untuk ke Kantor Polsek Sebatik Barat melaporkan kejadian tersebut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat yang kemudian langsung menjemput pelaku di rumahnya dan diamankan ke Polsek Sebatik Barat.
“Pelaku akhirnya dibawa ke kantor Polsek Sebatik Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana sambil dilakukan upaya mediasi,” beber Zainal. (raw)