• Senin, 22 Desember 2025

Suami Tembak Pria yang Diduga Bawa Kabur Istrinya, Ditembak Hingga Tewas dengan Senpi Rakitan

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 1 April 2025 | 11:15 WIB
PAPARKAN:Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny menunjukkan barang bukti kasus penembakan di Desa Benua Lawas.(Foto:Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
PAPARKAN:Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny menunjukkan barang bukti kasus penembakan di Desa Benua Lawas.(Foto:Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

 

Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) menggelar press release kasus penembakan di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (31/3/2025) di Joglo Wicaksana Laghawa di lingkungan Mapolres Tala.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny didampingi Wakapolres, Kompol Andri Hutagalung dan Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo. Pada press release tersebut, Junaeddy membeberkan kronologi penembakan terhadap SA (39) yang dilakukan S (46) di sekitar Kantor Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tala. 

Baca Juga: Diduga Disebabkan Persoalan Asmara, Satu Orang Tewas Ditembak di Kabupaten Tanah Laut

Menurutnya, sebelum kejadian pada Minggu (30/3/2025), pelaku S bersama anaknya MJA (20) pergi ke Desa Benua Lawas untuk mencari sang istri, RIS yang pergi bersama korban. “Peristiwa perginya istri pelaku bersama korban tersebut diceritakan kepada Kepala Desa Benua Lawas,” sebutnya.

Mendengar cerita pelaku tersebut, Kepala Desa meminta pelaku menunggu di kantornya. Sang Kepala Desa kemudian mendatangi istri tersangka untuk memintanya datang ke Kantor Desa.

“Kemudian Kepala Desa dan istri tersangka tiba ke Kantor Desa, selang lima menit korban juga tiba,” kata Kapolres. Korban panik saat melihat tersangka duduk di tempat duduk luar Kantor Desa.

Lalu, korban langsung menjatuhkan sepeda motornya dan langsung kabur ke belakang Kantor Desa. Melihat korban mencoba kabur, tersangka langsung mengejar korban dengan menenteng senjata api (senpi) rakitan yang telah disiapkan dari rumah.

“Lari korban terhenti karena bertemu dengan anak tersangka, yakni MJA. Saat itulah tersangka menembak korban sebanyak satu kali dari jarak sekitar 8 meter dan membuat korban roboh,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tala guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api dan Senjata Tajam,” tuturnya.

Kapolres juga mengungkapkan motif tersangka menghabisi korban adalah dendam asmara, karena istrinya dibawa kabur korban. Korban akhirnya tewas di perjalanan saat dievakuasi menuju Rumah Sakit terdekat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X