• Senin, 22 Desember 2025

Curi Kalung Emas Anak-anak Pakai Gunting, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Photo Author
- Jumat, 4 April 2025 | 09:44 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku K (40), terkait pencurian emas anak kecil yang terjadi di pusat perbelanjaan Jl.Pulau Irian yang terjadi pada hari Selasa 1 April 2025.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo,SH menjelaskan peristiwa bermula ketika korban IA (40), sedang bersama dengan anaknya di salah satu tenan tempat bermain.

Baca Juga: Keluarga: Oknum TNI AL Diduga 2 Kali Rudapaksa Jurnalis Kalsel

"Ketika selesai menukarkan koin pelapor mencari anaknya diseputaran tempat bermain tersebut namun pelapor terkejut karena kalung yang dikenakan oleh korban sudah tidak berada pada leher anaknya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut," kata Kadiyo.

Polsek Samarinda Kota melalui Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrin Iptu Dedi Lantang, SE langsung melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di tempat kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku dengan jelas mencuri kalung korban seberat 2,54 gram dengan cara menggunting sambil menarik kalung tersebut dari leher korban .Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian,” ungkap AKP Kadiyo,SH.

Berdasarkan laporan ibu korban dan bukti rekaman CCTV, tanggal 2 April 2025 unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama anggota Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 berhasil mengamankan pelaku di Jl.P.Irian Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual perhiasan tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya di pengepul emas di JL. Jendral Sudirman (Pasar Pagi) yang laku dengan harga Rp.3.170.000. Dari hasil penjualan tersebut saat ini hanyak tersisa Rp.300.000.-” tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X