• Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Pria Ini Sudah 4 Kali Menjambret di Tarakan, Hasilnya Digunakan Bermain Judi Slot

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 8 April 2025 | 14:45 WIB
 JAMBRET : Pelaku yang diamankan didapati sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan.
JAMBRET : Pelaku yang diamankan didapati sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, didapati pelaku penjambretan berinisial SR (42) sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 4 kali. Pelaku pun sudah diamankan Jalan P Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut pada Minggu (6/4), sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, untuk TKP yang pertama dilakukan pelaku di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar pada 29 Maret lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu pelaku menjambret sebuah ponsel dengan merek Realme Note 60.

Baca Juga: Curi Empat Tabung Gas dan Sebuah Ponsel, Pria Asal Cianjur Ditangkap di Samarinda

Di TKP kedua, pelaku beraksi di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat pada 4 April, sekitar pukul 20.30 WITA. Pelaku menjambret gelang emas milik korban saat mengendarai sepeda motor. Sehari setelahnya, pelaku kembali beraksi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar pada pukul 18.30 WITA. Pelaku saat itu menjambret ponsel korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Aksi terakhir pelaku dilakukan pada 6 April sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu pelaku merampas tas korban saat mengendarai sepeda motor. Di tas tersebut berisikan satu unit ponsel dan uang tunai 75 ribu," jelasnya.

Diakui Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksi dengan modus mencari pengendara sepeda motor yang lengah. Kemudian saat korban lengah, pelaku kemudian merampas barang berharga milik korban. Adapun TKP pelaku beraksi rata-rata di beberapa ruas jalan utama. "Semua korbannya itu wanita," ucapnya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, salah satu konter ponsel sempat melaporkan aksi pelaku yang berniat ingin menjual ponsel. Dari beberapa barang bukti yang dicuri pelaku, sudah ada barang bukti yang dijual oleh pelaku.

"Satu ponsel dijual di konter dengan harga Rp 750 ribu dan satu ponsel lagi dijual dengan harga Rp 700 ribu," imbuh Pandu.

Dari pengakuan pelaku, hasil jambret yang ia jual digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan semua barang bukti yang dijambret oleh pelaku. Dua unit motor yang digunakan pelaku dalam beraksi juga turut diamankan.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (zar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X