• Senin, 22 Desember 2025

Pria di Sebatik Setubuhi Anak Berusia 13 Tahun, Pakai Ancaman Sebar Video Syur

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 10:30 WIB
TELAH DIAMANKAN: Pelaku HK (24) telah diamankan di Polsek Sebatik Barat setelah dijemput di rumahnya karena kasus persetubuhan anak dibawah umur. DOK POLRES NUNUKAN
TELAH DIAMANKAN: Pelaku HK (24) telah diamankan di Polsek Sebatik Barat setelah dijemput di rumahnya karena kasus persetubuhan anak dibawah umur. DOK POLRES NUNUKAN

 

Seorang pria di Sebatik berinisial HK (24) ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 tahun.

Ironisnya, pelaku melakukan hal tersebut dengan cara mengancam korban dengan menyebarkan video korban sedang tidak menggunakan busana.Tidak hanya itu, pelaku juga memiliki video mereka berhubungan intim, bahkan itu telah disebar di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui tersebut, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Sebatik Barat.

Baca Juga: TNI AL Akui Oknum Kelasi Satu Jumran Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis Juwita

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, orang tua korban datang ke Polsek Sebatik Barat, melaporkan dugaan kasus yang mengenai putrinya tersebut. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku HK.

“Keduanya sempat menjalani hubungan asmara dan keberadaan pelaku mudah diketahui, sehingga personel langsung menjemputnya di rumahnya kemudian mengamankan,” ujar Zainal kepada wartawan, Selasa (8/4).

Hasil pemeriksaan terungkap, pelaku memang punya video syur korban dengan mengambilnya saat video call dengan korban. Pelaku memanfaatkan video tersebut untuk mengancam korban dalam merayu untuk melakukan persetubuhan.

Karena ancaman tersebut, korban akhirnya tidak berkutik dan akhirnya terjadilah persetubuhan. Ironisnya, saat melakukan persetubuhan, pelaku juga pernah merekamnya. Rekaman video tersebut, kembali menjadi senjata pelaku untuk mengancamnya dalam melakukan aksinya.

“Video tersebut sudah diunggah ke medsos yang akhirnya dilihat oleh keluarga korban. Akhirnya itu dilaporkan ke orang tua korban. Karena tidak terima, orang tua korban pun akhirnya melapor,” ungkap Zainal.

Sekarang, pelaku telah mendekam di sel Polsek Sebatik Barat. Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana. (raw)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X