TENGGARONG – Sebuah tindakan asusila sesama jenis meresahkan masyarakat Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial M, dilaporkan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu. Lantaran terbukti mengunggah konten tidak senonoh sesama jenis di akun Instagram pribadinya.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W Gemilang mengatakan, laporan awal diterima pada awal bulan April. Dimana seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan adanya penyebaran konten tidak pantas berunsur LGBTQ di Instagram. Pelapor tersebut turut melampirkan bukti berupa akun pribadi beserta tangkapan layar konten pelaku.
Baca Juga: Aduh..!! Video Asusila Diduga Pelajar Sampit Viral Menyebar di WA
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku M sebagai warga RT 005 Desa Jongkang. Dan kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Elnath.
Dari pendalaman yang dilakukan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila ini belasan kali dan diunggah ke akun pribadinya. Perilaku penyalahgunaan media sosial dan menyimpang ini membawa keresahan bagi masyarakat, kepolisian pun menindaknya dengan tegas setelah menerima laporan.
Dari kasus ini penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni dua unit ponsel dan tiga rekaman video berdurasi antara 29 detik hingga satu menit. Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (moe)