Iftahurrahmah, terdakwa pembunuhan terhadap anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (16/4).
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua, Wahyu Kusumaningrum disamping dua hakim anggotanya, Yanti Agustina dan A. Nisa Sukma Amelia, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp4 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Dengan Wajah Memelas, Kurir Sabu 50 Kg di Kalteng Minta Keringanan saat Dituntut Hukuman Mati
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Tumbur Manalu mengatakan, putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa divonis 20 tahun penjara. "Tentunya dalam putusan ini patokannya Undang Undang Perlindungan Anak. Dan putusan yang dijatuhkan sudah maksimal," kata Tumbur.
Tumbur menuturkan, pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak ancaman pidana penjaranya 15 tahun. Karena terdakwa adalah ibu tiri korban, maka terhadap putusan ditambah sepertiga.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam dan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri, polisi akhirnya berhasil mengungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Iftahurrahmah kepada korban.
Sebelum korban dimasukkan ke dalam karung, bocah tak berdosa itu ternyata dibanting sebanyak dua kali oleh tersangka di dua tempat berbeda pada hari yang sama, Kamis 15 Agustus 2024 di rumah kontrakannya di Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Senin 9 September 2024.
Dari keterangan ahli forensik dan pengakuan pelaku terungkap sebelum korban ditemukan tewas di dalam karung, pada Kamis 15 Agustus 2024, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali. Penganiayaan itu dilakukan pelaku terhadap korban karena emosi lantaran anak tirinya tidak mau tinggal bersama ibu kandungnya. (adg)