Seorang pria bernama Bur (40) terpaksa diringkus polisi. Warga jalan Gotong Royong, Gang Pandu ini diduga telah menganiaya istri ketiganya, SA (23). Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025.
Saat itu, sekitar pukul 21.00 Wita, korban mendatangi rumah NH, yang merupakan istri keempat pelaku untuk membicarakan perihal permasalahan rumah tangga.
Tidak lama kemudian, mereka keluar rumah menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, NH mendadak minta diturunkan. Ia tersinggung karena dianggap sebagai perusak rumah tangga. “Dia (NA) marah gara-gara dianggap sebagai pengganggu rumah tangga oleh korban (SA),” kata Kompol Heru, Jumat (25/4) siang.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, NA lantas mengadu ke suaminya, Bur . Aduan istri keempatnya tersebut langsung membuat pelaku emosi hingga meninju SA di bagian mata sebelah kanan.
Belum puas, setelah tinjuan, Bur kemudian memelintir tangan kanan korban ke belakang. “Terlapor (Bur) juga menampar dahi istrinya,” tutur Heru.
Tidak lama setelah itu, korban langsung bergegas menuju rumah kerabatnya bernama Y, di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. “Satu jam kemudian, tiba-tiba Bur datang dan mengajak SA pulang ke rumahnya,” ujar Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Banjarbaru Utara. Setelah melakukan penyelidikan, Senin (21/4), polisi menangkap Bur. “Pelaku dibawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Heru. (*)