Kasus penganiayaan yang semula diduga sebagai aksi pembegalan di Jalan Lingkar Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, akhirnya berujung pada penyelesaian damai.
Polres Balangan memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku dalam menyelesaikan persoalan ini. Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), menyampaikan bahwa melalui hasil penyelidikan, pihak kepolisian dapat membantah spekulasi yang beredar tentang adanya pembegalan di wilayah tersebut.
"Kasus ini bukan pembegalan. Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam, dan ternyata motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah pribadi," terang AKBP Yulianor.
Meskipun sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan pelaku berinisial MK (22), yang sempat dianggap sebagai pelaku begal, proses mediasi untuk mencapai kesepakatan damai tetap dilanjutkan.
Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Riska Pangestu, menambahkan bahwa setelah kesepakatan damai tercapai, status tersangka MK akan dicabut dan pelaku akan dikembalikan kepada keluarganya.
"Kami melakukan gelar perkara, dan karena ada permintaan untuk berdamai, setelah sepakat, kami akan cabut status tersangka dan menyerahkan MK kembali kepada keluarganya," ujar AKP Galuh. Insiden yang terjadi pada Minggu (13/4/2025) sempat mengejutkan masyarakat, karena awalnya dikira sebagai aksi pembegalan oleh dua orang bersenjata tajam.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyelidikan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukanlah kasus begal.
Menurut AKP Galuh, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh motif cemburu, terkait hubungan korban dengan mantan kekasih pelaku. "Pelaku merasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan mantannya. Ini murni masalah pribadi yang berujung pada penganiayaan," jelasnya.
Pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Desa Sungsum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, menghadang korban dan menyerangnya dengan parang. Serangan tersebut mengenai bagian pinggang belakang korban, TA, yang langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dengan bukti yang mengarah pada pelaku, MK akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Namun, karena mediasi telah dilakukan dan tercapai kesepakatan damai, pelaku pun kembali ke keluarganya tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.