SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan bermodus penarikan kendaraan leasing. Seorang pria diamankan petugas berinisial MI (37), setelah diduga melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga bernama WDS.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Pramuka No. 19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku yang mengaku sebagai pihak finance dari sebuah perusahaan leasing mendatangi rumah orang tua korban dan memaksa mengambil satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan tunggakan angsuran. Namun, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas atau identitas resmi.
Salah satu pelaku bahkan membujuk orang tua korban dengan janji bahwa kendaraan tersebut akan diganti dengan unit lain. Tanpa curiga, keluarga korban menyerahkan kendaraan beserta STNK kepada pelaku.
Setelah menyadari kejanggalan, korban mendatangi kantor sebuah perusahaan leasing dan mendapat informasi bahwa pria tersebut bukan lagi karyawan lembaga pembiayaan tersebut dan keberadaan kendaraan tidak diketahui.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Kompol Dicky Anggi Pranata dalam rilisnya menjelaskan pelaku MI berhasil diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda. "Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, tangkapan layar percakapan, dan bukti unggahan penjualan motor di media sosial," katanya.
Pelaku MI dijerat pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)