• Senin, 22 Desember 2025

Setelah 3 Bulan Diburu, Buron Penyebar Video Syur Pelajar di Berau Tertangkap di Jember

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 14:30 WIB
Personel Polres Berau saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sempat buron beberapa waktu lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Personel Polres Berau saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sempat buron beberapa waktu lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

 

Setelah kurang lebih tiga bulan ‘diburu’ oleh pihak kepolisian. Kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau telah mengamankan seorang buronan berinisial AI (21) yang melakukan tindak pidana penyebaran video syur atau pornografi beberapa waktu lalu.

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menurutnya setelah personel melakukan penelusuran, akhirnya tim telah menemukan titik terang. Dimana, pelaku AI (26) berhasil diamankan di sebuah indekos yang berada di Jember, Jawa Timur.

“AI ini sering berpindah tempat antara Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi ke tempat temannya. Kami berhasil melacak keberadaannya melalui komunikasi digital antara korban dan pelaku,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi kemarin.

Setelah diamankan, kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apa maksud dan tujuan pelaku melakukan penyebaran video syur tersebut.

“Iya saat ini pelaku sudah kita amankan dan tentunya akan menjalani proses hukum sesuai dengan apa yang dilanggar oleh pelaku,” tuturnya. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang pidana pencabulan dan dilapis dengan Undang-Undang Pornografi. Pelaku juga terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Korban masih berusia 16 tahun, hubungan mereka awalnya pacaran, namun terjadi konflik karena korban diduga menjalin kedekatan dengan teman pelaku sendiri,” ungkapnya.

Diketahui, selama menjadi buronan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tengah berencana melanjutkan kuliah secara daring. “Saat ditangkap, dia sedang tinggal indekos di Jember. Dia mengaku sedang dalam rencana kuliah, kemungkinan dengan sistem belajar jarak jauh,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video syur di WhatsApp grup, diduga salah satu pelajar SMA di Berau. Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya vidio syur tersebut. Disampaikannya, pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, Selasa (18/2) lalu.

“Iya memang benar adanya hal itu, dan pihak keluarga korban pun sudah melaporkannya kepada kami (pihak kepolisian, red) sejak beberapa hari yang lalu,” ujarnya. 

Video yang berisi adegan intim itu diduga disebarkan oleh mantan pacar korban yang kini berstatus sebagai terlapor. Dimana, dalam kejadian itu terlapor merasa kecewa tehadap korban. "Kami menduga pelaku tidak terima karena korban kini menjalin hubungan dengan pria lain, dan itu yang memicu dia untuk menyebarkan video tersebut," paparnya.

Dari informasi yang dihimpun, adegan dalam video tersebut diduga direkam di sebuah homestay yang terletak di Kecamatan Tanjung Redeb pada Januari 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. "Peristiwa tersebut terjadi pada Januari lalu," ujarnya. (aky/hmd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Rekomendasi

Terkini

X