PROKAL.CO, SAMARINDA- Aksi pencurian terencana terjadi di atas kapal TB BASKARA 1 yang tengah bersandar di Jetty milik PT KTH Engineering Mining, Jalan Trikora, Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, (4/5/2025) itu baru terungkap setelah kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa seorang awak pun.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sebagai bentuk penggelapan bermodus “pembajakan internal” oleh awak kapal sendiri. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 ton solar serta tali towing sepanjang 220 meter digondol, dengan nilai kerugian mencapai Rp 713,7 juta.
Baca Juga: Usai Viral Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Dapat teguran Tertulis
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, AKP Yusuf, melalui Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini. Laporan pertama datang dari Katiman, salah satu petugas lokal yang mendapat kabar dari satpam bahwa kapal dalam keadaan tidak diawaki.
“Katiman mengecek langsung ke kapal, dan ternyata benar. Seluruh awak kapal hilang, dan saat dicek lebih lanjut, solar dan tali towing juga ikut raib,” jelas Ipda Zaqi, Senin (26/5).
Merasa ada kejanggalan, Katiman segera menghubungi pihak manajemen kapal di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan bahwa muatan solar seberat 50 ton telah hilang dari tangki kapal. Selain itu, tali towing, bagian penting dari perlengkapan kapal tunda juga ikut lenyap.
Menerima laporan resmi pada Minggu malam, tim Unit Reskrim Polsek KP Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Pelacakan cepat membuahkan hasil diketahui para awak kapal yang diduga terlibat melarikan diri ke Balikpapan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin pagi (5/5/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, aparat berhasil menangkap lima orang awak kapal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Mereka diduga berencana meninggalkan Kalimantan menggunakan kapal penumpang.
Kelima pelaku yang diamankan adalah, FW (Nahkoda), AM (Mualim I), JFL (KKM) FM (Juru Mudi), dan RYF (Masinis III). Namun kasus ini belum selesai. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga turut terlibat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah MAY (Juru Mudi), A (Juru Mudi), dan HS (Second Officer)
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain, uang tunai Rp 208,9 juta. Lima kartu ATM yang bila dijumlahkan memuat saldo Rp 78,7 juta dan tujuh unit telepon genggam.
“Kami menduga hasil kejahatan sudah dibagi-bagi dan disimpan dalam bentuk tunai maupun rekening. Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri kemana solar dijual dan siapa yang menjadi penadahnya,” ujar Zaqi.
Polisi saat ini juga melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memperluas pencarian terhadap tiga pelaku yang masih buron. Selain itu, jalur distribusi BBM ilegal juga menjadi sorotan, karena solar dalam jumlah besar seperti ini umumnya dijual ke pasar gelap untuk kapal-kapal industri atau pelayaran swasta.
“Modus penggelapan oleh awak kapal seperti ini bukan yang pertama. Tapi kasus ini cukup besar dan terorganisir. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal,” tegasnya. Kepolisian mengimbau kepada warga atau pihak yang memiliki informasi tentang para DPO untuk segera melapor. Sementara itu, kelima pelaku yang ditangkap telah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (kis/nha)