• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Ini Kabur Usai Sidang karena Merasa Tuntutan Hukuman dari Jaksa Terlalu Berat

Photo Author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 10:25 WIB
Petugas berhasil mengamankan SW (29), tahanan kasus narkotika yang nekat melarikan diri, Rabu (4/6) dini hari.FAHRY/RADAR SAMPIT
Petugas berhasil mengamankan SW (29), tahanan kasus narkotika yang nekat melarikan diri, Rabu (4/6) dini hari.FAHRY/RADAR SAMPIT

Tahanan Lembaga Pemasyaratan Kelas II B Sampit yang sempat melarikan diri usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampit Selasa (3/6) petang lalu, akhirnya berhasil diamankan. Dia diringkus kembali dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kabur.

Lalu apa alasan SW melarikan diri usai menjalani sidang? Ternya ia mengaku tak kuat dengan tuntutan hukuman dari jaksa yang menurutnya kelewat tinggi. ”Dalam pengakuannya, SW melarikan diri karena merasa tuntutannya yang diberikan terlalu berat. Terlebih dia (SW, red) merupakan seorang residivis, sehingga ia nekat kabur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim Nofanda Prayudha.

Untuk diketahui, SW sebelumnya kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dia terseret perkara narkotika dengan jumlah barang bukti hampir 10 gram. Tuntutan terhadapnya cukup tinggi, yakni sembilan tahun penjara.

Saat dalam perjalanan kembali ke Lapas, SW kemudian melepas borgol di tangannya menggunakan alat yang lebih dulu sudah ia siapkan. Saat sampai di halaman Lapas Kelas II B Sampit, dengan cepat SW kemudian meloncat dari mobil tahanan dan kabur ke arah semak belukar yang ada di belakang Lapas tersebut. Perlu butuh waktu enam jam bagi aparat memburunya sampai berhasil diamankan tanpa perlawanan.

”Saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap alat yang digunakan pelaku pada saat melepas borgolnya itu. Namun, alat tersebut masih belum ditemukan. Jika ada perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan,” katanya. (sir/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X