Berakhir sudah pelarian Alexander Agustinus (52). Dia merupakan seorang oknum pemuka agama. Alexander ditangkap saat sedang menikmati hidangan makan siang di sebuah rumah makan di Kota Manado, Selasa (10/6/2025). Setelah ditangkap tim gabungan Kejaksaan, Alexander dibawa ke Samarinda. Tiba di Samarinda Rabu (11/6/2025) malam. Alexander langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Samarinda.
Alexander merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berstatus buron. Selama kurang lebih tujuh tahun belakangan dicari-cari jaksa Kejari Samarinda, Alexander seakan hilang ditelan bumi. Keberadaanya misterius.
Alexander divonis Hakim Mahkamah Agung RI bersalah ditingkat kasasi dan perbuatannya dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2017 lalu. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Alexander divonis bebas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya.
"Jadi saat akan dieksekusi oleh jaksa setelah putusan kasasinya turun, yang bersangkutan (Alexander,Red) sudah tak ada di tempat. Akhirnya yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kajari Samarinda, Firmansyah Subhan didampingi Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara.
Rupanya selama ini untuk menghindari jaksa yang akan mengeksekusinya ke tahanan, Alexander berpindah-pindah tempat. Dia pindah ke daerah pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya dan terakhir ke daerah Minahasa Utara.
"Kami akhirnya mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di daerah Kota Manado. Kami berkoordinasi dengan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung dan Kejati Sulut untuk melakukan penangkapan," tutur Firmansyah.
Sementara Alexander kepada media ini mengaku tak mengetahui jika ditingkat kasasi atas kasus pencabulan divonis bersalah. "Saya tak tahu (divonis bersalah, Red). Di sini (PN Samarinda, Red) saya divonis bebas murni kok. Saya tidak kabur," ungkap Alexander sesaat sebelum dibawa ke tahanan untuk menjalani masa hukumannya. (rin)