• Senin, 22 Desember 2025

Sering Dimarahi Saat Bekerja, Tiga Remaja di Binuang Keroyok Korban Hingga Tewas

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 12:30 WIB
DIAMANKAN: Ketiga remaja pelaku pembunuhan yang diamankan Polres Tapin. Foto Humas Polres Tapin.
DIAMANKAN: Ketiga remaja pelaku pembunuhan yang diamankan Polres Tapin. Foto Humas Polres Tapin.

 

RANTAU – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang Kabupaten Tapin. Tiga remaja tega menghabisi nyawa YAF (23), warga Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, hanya karena merasa sakit hati. Motifnya sepele, sering dimarahi saat bekerja. Aksi brutal itu terjadi dini hari, Jumat (13/6), sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Houling Batu Bara, kawasan Jalan A. Yani Km 94, Desa Pulau Pinang Utara. Korban ditemukan bersimbah darah oleh saksi mata dalam kondisi sudah tak bernyawa. Luka menganga ditemukan di bagian kepala, leher, pelipis, hingga pergelangan tangan korban.

Baca Juga: Disemprot Air, Pemuda di Kapuas yang Nongkrong di Atas Tiang Listrik Itu Akhirnya Loncat, dan Kakinya Patah..!!

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah berinisial MT (18), SF (18), dan MH (18). Ketiganya warga Binuang. “Para pelaku kesal karena sering dimarahi korban saat bekerja. Motif sakit hati ini yang memicu mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Penmas Humas Ipda Yudhis, Minggu (15/6/2025).

Pengungkapan kasus ini tergolong cepat. Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polres Tapin/Polda Kal-Sel, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Satintel, serta Polsek Binuang langsung bergerak. Dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kapolsek Binuang, tim melakukan penyelidikan ke sekitar rumah para pelaku.

Penangkapan dilakukan secara persuasif. Keluarga pelaku menyadari kesalahan anak-anak mereka dan bersedia menyerahkan ketiganya kepada pihak kepolisian. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Tapin untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ini bentuk kepercayaan dan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan polisi. Kami apresiasi pihak keluarga yang kooperatif,” ucap Ipda Yudhis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Pasal yang dijerat pun tak main-main. Ketiganya dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Jenazah YAF sempat dibawa ke RSUD Datu Sanggul untuk dilakukan visum,” tuturnya.

Pihak Polres Tapin menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. “Kami pastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan,” ucapnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X