• Senin, 22 Desember 2025

Sempat Dua Kali Sebar Konten, Ini Dia Pemeran Video Asusila Sesama Jenis di Tanah Bumbu Kalsel

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:34 WIB
Dua pelaku video asusila sesama jenis tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
Dua pelaku video asusila sesama jenis tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

 

BATULICIN – Dua pria berinisial HK (26) dan AM (23), yang terlibat dalam kasus video pornografi sesama jenis, dihadirkan saat konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6).

Keduanya merupakan pemeran dalam video berdurasi satu menit yang memuat adegan hubungan badan antara sesama jenis. Video tersebut pertama kali dibuat pada Maret 2023 di rumah salah satu pelaku di Jalan Fitrianor, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh HK menggunakan ponsel miliknya, tanpa niat awal untuk disebarkan.

Pada Juni 2023, HK menyebarkan video tersebut melalui fitur Close Friends di akun Instagram miliknya, yang berisi lebih dari 60 orang. Aksi itu dilakukan dalam kondisi mabuk dan cemburu karena AM diketahui memiliki pacar perempuan.

Pada akhir Mei 2025, video tersebut kembali menyebar luas setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @xino.nim. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Motif pelaku masih didasari rasa sakit hati karena AM diketahui memiliki kekasih seorang perempuan,” ujar Taufan.

Dalam konferensi pers, HK dan AM tampak mengenakan masker dan seragam tahanan. Keduanya hanya tertunduk saat ditanyai awak media. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel iPhone XR warna merah dan satu video bermuatan asusila berdurasi satu menit.


Baca Juga: Keluarga Kecewa, Jumran Si Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X