BATULICIN – Dua pria berinisial HK (26) dan AM (23), yang terlibat dalam kasus video pornografi sesama jenis, dihadirkan saat konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6).
Keduanya merupakan pemeran dalam video berdurasi satu menit yang memuat adegan hubungan badan antara sesama jenis. Video tersebut pertama kali dibuat pada Maret 2023 di rumah salah satu pelaku di Jalan Fitrianor, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh HK menggunakan ponsel miliknya, tanpa niat awal untuk disebarkan.
Pada Juni 2023, HK menyebarkan video tersebut melalui fitur Close Friends di akun Instagram miliknya, yang berisi lebih dari 60 orang. Aksi itu dilakukan dalam kondisi mabuk dan cemburu karena AM diketahui memiliki pacar perempuan.
Pada akhir Mei 2025, video tersebut kembali menyebar luas setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @xino.nim. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Motif pelaku masih didasari rasa sakit hati karena AM diketahui memiliki kekasih seorang perempuan,” ujar Taufan.
Dalam konferensi pers, HK dan AM tampak mengenakan masker dan seragam tahanan. Keduanya hanya tertunduk saat ditanyai awak media. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel iPhone XR warna merah dan satu video bermuatan asusila berdurasi satu menit.
Baca Juga: Keluarga Kecewa, Jumran Si Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.