• Senin, 22 Desember 2025

Ada Tangis dan Amarah dalam Rekonstruksi Pembunuhan Anak Majikan oleh Pembantu di Tanah Bumbu

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 11:58 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

BATULICIN – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang anak majikan oleh pembantunya sendiri, HA (23), di Jalan Insgub RT 10, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (18/6).

Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian itu memperlihatkan 13 adegan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap dua anak majikannya, VPD (19) dan AZD (11). Selama proses reka ulang berlangsung, sejumlah anggota keluarga korban tampak berdiri di luar rumah, tepat di balik garis polisi (police line).

Ketegangan mulai memuncak ketika rekonstruksi hampir usai. Saat pelaku hendak dibawa kembali ke rumah tahanan, beberapa anggota keluarga korban tak mampu menahan emosinya. Setelah mencoba menerobos garis polisi, mereka berteriak histeris dan menyebut pelaku sebagai “pembunuh”.

Petugas kepolisian yang berjaga segera menghalau dan menenangkan pihak keluarga agar situasi tetap kondusif. Usai rekonstruksi, ayah korban, Tio, berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sebagai bentuk keadilan bagi anaknya.

“Syukur-syukur kalau bisa dihukum mati. Anak saya baru keluar dari pondok pesantren empat bulan lalu. Saya baru saja mengajarinya cara berdagang,” ujar Tio.

Tio dan istrinya diketahui mengelola rumah makan Soto Lamongan. Pelaku turut bekerja membantu di usaha keluarga tersebut. Tio juga menduga ada indikasi ke arah pemerkosaan terhadap anaknya.

Dugaan itu muncul setelah ia menemukan kerudung milik korban dalam tumpukan baju kotor. Kerudung tersebut robek hingga ke bagian dada. “Kemungkinan dia (Vharellya) mau diperkosa, tapi melawan,” ujar Tio.

Ia menyebut, sekitar tiga bulan sebelum kejadian, pelaku HA sempat menyatakan keinginannya untuk menikahi VPD. Namun Tio menolak, dengan alasan anaknya masih ingin dibekali keterampilan agar bisa mandiri dan bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Simpang, Aiptu Mihrab, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan pemerkosaan. Saat olah TKP dilakukan, tidak ditemukan jilbab milik korban. “Apakah saat kejadian korban mengenakan jilbab atau tidak, kami belum tahu. Jadi kami belum bisa menyimpulkan ke arah sana,” ujarnya.

Sebelumnya, HA diduga menganiaya dua anak majikannya karena emosi saat mendengar suara gaduh dari korban. Saat itu, ia sedang beristirahat dalam kondisi terpengaruh Lem Fox. Korban dalam kasus ini adalah dua kakak beradik, VPD (19) dan AZD (11). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025.

VPD meninggal dunia dua hari setelah kejadian akibat luka yang dideritanya, sementara sang adik berhasil diselamatkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X