• Minggu, 21 Desember 2025

Habib Palsu di HST Sempat Membuka Pengajian Selama 6 Bulan, Warga Sempat Patungan Buat Beli Keperluan Pengajian

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 09:30 WIB
DITANGKAP: Pelaku curanmor kini telah ditangkap dan dibawa ke Polres Banjar. (Foto: Kapolsek untuk Radar Banjarmasin)
DITANGKAP: Pelaku curanmor kini telah ditangkap dan dibawa ke Polres Banjar. (Foto: Kapolsek untuk Radar Banjarmasin)

BARABAI - Hamidan (35) yang mengaku habib ternyata sempat membuka majelis taklim di tempat tinggalnya di Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Beberapa warga di RT 08 bahkan sudah mengikuti majelis tersebut sejak enam bulan lalu.

Hal ini diungkap oleh Kepala BPD Desa Hawang, Muhammas Zaini. "Setahu saya dia (Hamidan) datang ke desa ini pada akhir tahun 2024. Kemudian mengaku sebagai habib dan membuka majelis di rumahnya," jelasnya. Percaya dengan habib palsu tersebut, warga Desa Hawang sampai patungan untuk membeli sarana pengajian yang diisi Hamidan.

Baca Juga: Habib Palsu di Kabupaten HST Kalsel Diringkus Polisi, Ternyata Buronan Pencurian Motor di Kabupaten Banjar

Penipuan terbongkar setelah salah seorang warga desa merantau ke kampung asal habib palsu tersebut di Kabupaten Tanah Laut.Dari sini warga mulai meragukan keaslian sang habib.

Pada Rabu malam 18 Juni 2025 akhirnya perkumpulan Habib di HST mendatangi yang bersangkutan. Dari sinilah identitas asli pelaku terbongkar. “Karena zaman digital, informasi cepat menyebar dan identitas habib palsu terbongkar hingga masyarakat melaporkannya ke pihak berwajib,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolsek Limpasu Ipda Sembiring mengatakan habib palsu ini seorang pelaku curanmor. "Hasil penyelidikan ternyata habib palsu ini seorang buronan karena telah melakukan pencurian dua kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banjar," ujarnya.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku kabur ke HST setelah mencuri motor. "Pelaku sudah dibawa ke Polres Banjar pada hari Rabu sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani proses hukum,” tutup Sembiring. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X