• Senin, 22 Desember 2025

Keji..!! Begini Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung di Malinau Selama 10 Tahun

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
TI pelaku pencabulan anak kandung selama 10 Tahun.
TI pelaku pencabulan anak kandung selama 10 Tahun.

PROKAL.CO, MALINAU – Seorang ayah parubaya berinisial TI yang merupakan ayah kandung dari korban, melakukan tindak pidana kekerasan anak dan pelecehan seksual terhadap putrinya sendiri sejak tahun 2015 hingga 2025.

Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya, yang kemudian langsung melaporkan ke Polres Malinau. Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, menjelaskan bahwa kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2015 saat korban masih berusia 16 tahun.

"Kejadiannya dilakukan oleh tersangka di rumah pribadi sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena anggota keluarga lainnya sedang berada di kebun. Tersangka mengancam korban dengan sebilah parang agar tidak melawan dan tidak melaporkan kejadian tersebut," ungkap AKP Alamsyah.

Selama bertahun-tahun, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut karena terus mengalami pengancaman dan tekanan psikologis dari tersangka. "Pengancaman yang dilakukan terus-menerus dan tekanan psikologis berat menjadi alasan utama korban tidak melaporkan kejadian ini lebih awal," jelasnya.

Puncaknya terjadi pada awal April 2025, ketika tersangka kembali melakukan pengancaman terhadap anak korban, yang merupakan cucu tersangka sendiri.

Hal ini menjadi pemicu keberanian korban untuk menceritakan kejadian yang telah dialaminya selama 10 tahun kepada tantenya.

"Setelah kejadian pengancaman terhadap anak korban, korban memberanikan diri untuk mencertikan dan melapor," kata AKP Alamsyah.

Diperkirakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh TI terjadi secara berulang, bahkan bisa mencapai ratusan kali, meskipun korban hanya mengingat secara jelas dua peristiwa utama yaitu kejadian pertama dan terakhir.

Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Malinau telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.

"Korban sudah kami dampingi, baik secara hukum maupun psikologis. Kami bekerja sama dengan DP3A serta psikolog dari Tarakan yang didatangkan untuk mendampingi korban," terang Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono.

Kasus ini menjadi catatan penting untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan sekesual, terutama yang terjadi dalam lingkungan keluarga.(*dip)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X