• Senin, 22 Desember 2025

Kejadian di Nunukan, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila Seorang Waria

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 12:38 WIB
Tersangka.
Tersangka.

NUNUKAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Korban anak laki-laki (12) mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari pelaku berinisial MT (49) yang sehari hari bekerja sebagai perias pengantin.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menyampaikan berdasarkan keterangan pelapor, saat itu ia sedang berada di rumahnya. Kemudian, saksi datang melaporkan kejadian yang menimpa korban.

"Saksi datang memberitahukan bahwa pada saat korban sedang bermain dengan anak saksi di depan rumah korban telah di cabuli terlapor," ucap Ipda Sunarwan. Mendengarkan keterangan saksi, pelapor langsung menanyakan kepada korban. Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya.

Bermula pada saat korban sedang bermain didepan rumah, kemudian dipanggil terlapor untuk mengangkat piring. Setelah korban mendatangi terlapor di dalam kamar, bukannya disuruh mengangkat piring malah korban langsung ditarik tangannya.

"Korban dan disuruh membuka celananya. Namun korban menolaknya dan selanjutnya korban diancam akan dipukul jika tidak membuka celananya. Tak hanya itu, perbuatan bejat pelaku berlanjut di toilet," jelasnya.

Mendengar pengakuan korban, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti. Perbuatan tak senonoh MT yang diketahui bekerja sebagai perias pengantin langsung ditindaklanjuti.

Hanya berselang beberapa jam, pelaku berhasil dibekuk. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.

Kini pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X