• Senin, 22 Desember 2025

Nur Afifah Balqis Korupsi Suap Penajam Paser Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Koruptor Termuda Kaltim Ini

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:31 WIB
Nur Afifah Balqis menjalani hukuman 4,5 tahun atas kasus suap Penajam Paser Utara di Lapas Perempuan Tenggarong.  (Instagram/@nafgis_)beritasatu
Nur Afifah Balqis menjalani hukuman 4,5 tahun atas kasus suap Penajam Paser Utara di Lapas Perempuan Tenggarong.  (Instagram/@nafgis_)beritasatu

 

Nur Afifah Balqis, mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, resmi menjalani hukuman penjara setelah divonis 4,5 tahun atas kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penetapan hukuman ini menutup proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Januari 2022.

KPK menangkap Nur Afifah dalam OTT terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara saat itu, Abdul Gafur Mas’ud. Pada saat penangkapan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar serta saldo rekening Nur Afifah senilai Rp447 juta.

Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Puji Wisata Labuan Cermin, Katanya Ini Kelas Dunia!

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diterima bupati dan dikelola langsung oleh Nur Afifah sebagai bendahara. Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Nur Afifah.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara. Saat ini, Nur Afifah tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Meski sering disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa predikat tersebut masih dipegang oleh Rici Sadian Putra. Rici adalah mantan Satpam Bank Sumsel Babel yang divonis bersalah karena korupsi saat berusia 22 tahun, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp389 juta. Namun untuk di Kaltim, Bilqis termasuk yang termuda masuk jerat kasus korupsi.

Kasus Nur Afifah Balqis menegaskan urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat muda. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Penangkapan dan vonis Nur Afifah juga menjadi peringatan keras bagi para pejabat muda agar menjauhkan diri dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas. KPK terus mengintensifkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(*/fai/yud)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X