• Senin, 22 Desember 2025

Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Taekwondo di Nunukan Divonis 19 Tahun Penjara

Photo Author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:06 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

NUNUKAN - Terpidana oknum pelatih Taekwondo yang terjerat perkara pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, akhirnya divonis hakim dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Pidana tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang menuntut Yudi Candra dengan pidana hukuman penjara selama 20 tahun.

Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa menyampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota, Daniel Beltzar dan Mas Toha Wiku Aji, memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, pendidik memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu, merupakan perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Dan hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara,” ujar Amin, ketika diwawancarai, Jumat (18/7).

Amin pun menjelaskan, pertimbangan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, karena prestasi Yudi, diana memberikan kontribusi positif bagi pembinaan generasi muda utamanya di cabor olahraga taekwondo.

Yudi sudah sering kali mengharumkan nama Kabupaten Nunukan ataupun Provinsi Kaltara di kancah nasional bahkan internasional oleh prestasi yang diraih atlet-atletnya.

“Ya, prestasi terdakwa, menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman,” Jelas Amin. Sebelumnya, perkara kasus cabul yang dilakukan Yudi, baru terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Nunukan.

Saat ibu korban mendengar adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual di lokasi latihan taekwondo terhadap anak-anak yang mengikuti latihan. Karena korban salah satu yang mengikuti latihan, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya, dan benar saja korban langsung menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polres Nunukan. (raw)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X