• Senin, 22 Desember 2025

Polres Kukar Ungkap TPPO Melibatkan Gadis Bawah Umur di IKN: Dijanjikan Hidup Tanpa Kerja, Sampai Kaltim Dipaksa Jadi PSK

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 21:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira memimpin rilis pers mengenai TPPO di sekitar kawasan IKN (Elmo/Prokal.co)
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira memimpin rilis pers mengenai TPPO di sekitar kawasan IKN (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Maraknya aktivitas prostitusi yang terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun sekitar menjadi perhatian serius pihak Otorita IKN maupun kepolisian. Pemberantasan penyakit masyarakat ini menjadi komitmen bersama. Dan pada Jumat (18/7) lalu, OIKN bersama Polres Kutai Kartanegara (Kukar) serta instansi terkait gelar operasi di tiga kecamatan Kukar yang termasuk wilayah IKN.

Tepatnya di Kecamatan Loa Janan, Muara Jawa dan Samboja Barat. Tim gabungan operasi ini berhasil mengamankan 20 pekerja seks komersial (PSK) serta 131 botol minuman keras yang berada di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang.

Polres Kukar adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur pada operasi ini. Melalui rilis pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, dua gadis berusia 17 tahun berinisial RJ dan IS dipaksa menjadi PSK di salah satu THM. Dua gadis ini didatangkan dari luar Kukar untuk bekerja, dengan iming-iming kebutuhan hidupannya terpenuhi.

“Jadi dua korban ini dipekerjakan sebagai PSK oleh mami atau germonya perinisial FB. Mereka didatangkan ke Kaltim dari tempat asalnya untuk bekerja dengan iming-iming tidak usah kerja tapi dibiayai kehidupannya. Ternyata saat sampai sini dipekerjakan menjadi PSK,” ungkap Ecky, Senin (21/7).

Bukan hanya dipaksa bekerja melayani para tamu secara seksual, dua gadis ini juga bekerja dengan mekanisme bayar hutang. Apabila mereka mendapat tamu, maka FB sang germo akan meminta potongan dari biaya jasa PSK sekitar Rp50 sampai 100 ribu per tamu. Sedangkan per tamu akan dikenakan biaya Rp600 ribu hingga Rp1 juta sekali jasa PSK.

Ecky menyebut IP memoroti dua gadis ini untuk membayar tiket mendatangkan mereka dari luar pulau, maupun ganti membayar uang makan dan sewa tempat tinggal. Ecky menyebut wisma yang menyediakan jasa PSK ini sudah beroperasi sejak lama, bahkan sebelum IKN dibangun.

“Wisma ini sudah beroperasi sejak lama, lokasinya jauh dari permukiman. Biasa melayani orang sekitar dan juga Anak Buah Kapal (ABK) yang sedang singgah setelah turun dari Pelabuhan,” lanjutnya.

Turut ditegaskan Ecky, kasus prostitusi maupun tindak pidana lainnya yang terjadi di sekitar wilayah administratif IKN adalah komitmen serius institusi Polri bersama pemerintah. Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan OIKN terus dilakukan, dalam rangka sama-sama menjaga kondusivitas pembangunan.

“Kita harus sama-sama menjaga reputasi IKN sembari menjaga kondusivitas pembangunannya,” imbuhnya.

Kasus TPPO di wilayah IKN ini masih berlanjut dan terus dilakukan pendalaman. Ecky menyebut tidak menutup kemungkinan ada korban bawah umur yang lain. Namun sementara waktu ini, kepolisian fokus mengembalikan korban ke tempat asalnya. Pun korban telah mendapatkan asesmen dari PPA dan instansi terkait.

“Dari kasus ini kami berhasil mengamankan satu lembar catatan utang, juga nota transaksi di wisma tersebut serta satu buah catatan,” jelas Ecky.

Pelaku utama berinisial FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktik perbuatan cabul untuk keuntungan.

“Ancaman hukum paling sedikit tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X