• Senin, 22 Desember 2025

Pembunuhan Keji di Kabupaten Banjar, Takut Korban Hidup Lagi, Istri Mutilasi Suami Dibantu Kakaknya

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:19 WIB
MENJELASKAN: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Paramasan, Senin (21/7/2025) pagi. (HUMAS POLRES BANJAR UNTUK RADAR BANJARMASIN)
MENJELASKAN: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Paramasan, Senin (21/7/2025) pagi. (HUMAS POLRES BANJAR UNTUK RADAR BANJARMASIN)

 

MARTAPURA - Kasus pembunuhan keji di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar akhirnya terungkap. Dua pelaku yang juga kakak beradik, FT (28) dan PP (34), mengaku memutilasi korban karena takut korban hidup kembali.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, (21/7/2025). “Motif pembunuhan karena sakit hati dan cemburu, tapi alasan keduanya memenggal kepala korban adalah karena khawatir korban masih hidup dan bisa bangun lagi,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Rampas Kalung Balita Saat CFD di Palangka Raya, Ahmad Dhani Ditangkap Warga

Korban berinisial DI, adalah suami dari FT dan ipar dari PP. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas.

Saat itu, korban bersama istrinya, anak balita mereka, dan rombongan sedang dalam perjalanan menuju lokasi pendulangan emas. Di tengah jalan, korban terlibat pertengkaran hebat dengan FT, diduga karena cemburu terhadap saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak saat korban memukul FT di tepi sungai. Dalam kondisi terpojok, FT membalas dengan membacok wajah suaminya menggunakan parang. Melihat peristiwa itu, sang kakak PP langsung ikut menyerang korban menggunakan dua senjata tajam yang dibawanya: sebilah parang dan belati. “Korban sempat tersungkur, lalu FT membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban sampai kepala terlepas dan dibuang sekitar tujuh meter dari jasadnya,” ujar Kapolres.

Pengakuan keduanya membuat geger, karena mereka menyebut sengaja memutilasi untuk memastikan korban benar-benar tewas. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan.

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk visum, sementara FT dan PP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain:

Parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT)

Parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP)

Belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP)

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mendalami semua fakta dan kemungkinan motif lain di balik pembunuhan brutal ini," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X