Saliman alias Leman, warga Jalan Parit Timur, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga merudapaksa seorang anak di bawah umur pada April 2025 lalu.
Kisah memilukan itu terjadi sekitar April 2025, tepatnya pada pukul 14.00 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari rumah kakaknya dan melewati rumah Leman. Saat itu, Leman memanggil korban dengan dalih meminta korban mengambil sayur di belakang rumahnya.
Baca Juga: Pria di Ketapang Cabuli Adik Angkat 11 Tahun Berkali-kali Sejak 2022
“Korban mendekati pelaku (Leman) yang sudah berada di belakang rumah. Namun saat korban mendekat, pelaku langsung menarik tangan korban dan membekap mulut korban. Setelah itu pelaku membuka pakaiannya dan korban, lalu memasukkan bajunya ke mulut korban sambil menutupi wajah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, Selasa (22/7) kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian disetubuhi pelaku. Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat meninggalkan korban, namun beberapa saat kemudian kembali datang dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban dengan parang jika korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” lanjut Hafiz.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan bejat tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kubu Raya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Leman di kediamannya. “Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saliman alias Leman sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Kubu Raya,” jelas Hafiz,
Atas perbuatannya, lanjut Hafiz, pelaku (Leman) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (ash)