• Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Begal di Long Kali Ditangkap, Coba Kabur Lewat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 08:46 WIB
TERSANGKA:Seorang pelaku pembegalan di Desa Putang, Long Kali berhasil ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Lampung melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.(FOTO:IST)
TERSANGKA:Seorang pelaku pembegalan di Desa Putang, Long Kali berhasil ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Lampung melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.(FOTO:IST)

 

TANA PASER – Pelaku pembegalan yang sempat meresahkan warga Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Long Kali. Tersangka berinisial S (42), warga asal Lampung, ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dengan tujuan Lampung.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Kali IPTU Slamet Hafidin mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Long Kali untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 "Masyarakat tidak perlu khawatir lagi, pelaku pembegalan sudah berhasil kami tangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban," ujar IPTU Slamet Hafidin pada Senin (21/7). Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian pembegalan terjadi di jalan Desa Putang. Korban yang merupakan seorang kasir di lokasi loading rem sawit milik warga, dicegat oleh pelaku saat hendak pulang kerja. Pelaku menutupi wajahnya dengan sarung seperti ninja dan membawa balok kayu untuk mengancam.

"Pelaku mendorong korban, lalu merampas sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Korban mengalami luka di pelipis kanan dan memar di pipi," terang IPTU Slamet. Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam jok motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp33 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan nekat tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. Ia baru saja menerima kabar duka bahwa ibunya meninggal dunia di kampung halaman. Karena tidak memiliki biaya untuk pulang, pelaku memutuskan melakukan aksi kriminal tersebut.

"Karena kebutuhan mendesak, pelaku nekat membegal korban," tambah IPTU Slamet. IPTU Slamet Hafidin juga memberikan apresiasi kepada Tim Bayo Telake Polsek Long Kali yang cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.(tom/vie)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X