• Senin, 22 Desember 2025

Polres Malinau Gagalkan Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kg, Lima Orang Diamankan

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 11:10 WIB
HUMAS POLRES MALINAU PENYELUDUPAN: Tim gabungan Polres Malinau menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu di lintas perbatasan Kabupaten Malinau-KTT.
HUMAS POLRES MALINAU PENYELUDUPAN: Tim gabungan Polres Malinau menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu di lintas perbatasan Kabupaten Malinau-KTT.

 

MALINAU — Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Melalui tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Malinau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (21/7), sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Kapolres Malinau melalui Kasat Reskoba, AKP Tegar Wida Saputra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang melibatkan orang dari luar Kabupaten Malinau.

"Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, di mana seseorang dari luar daerah akan mengambil narkotika untuk dibawa keluar dari wilayah Malinau," terang AKP Tegar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Satreskrim melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Tana Tidung. Setibanya di Pos Satpol PP Desa Sesua, petugas memberhentikan setiap kendaraan yang menuju ke arah Kabupaten Bulungan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai satu unit kendaraan Toyota Avanza dan segera melakukan penggeledahan. Dalam kendaraan tersebut, ditemukan satu kantong plastik putih bertuliskan "Indomaret" yang di dalamnya terdapat tas kain kuning bertuliskan "Pahlawan" serta satu plastik hitam yang dibungkus isolasi coklat.

Setelah dibuka, plastik tersebut berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto mencapai 949,14 gram.
Lima orang yang berada di dalam kendaraan tersebut diamankan di tempat kejadian.

Kelimanya merupakan warga dari luar Kabupaten Malinau dan berinisial M, H, R, I, dan T. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau," tegasnya.Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (*dip)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X