PROKAL.CO, SAMARINDA – Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan hasil penyelidikan sementara diketahui ayah kandung inisial WD yang membunuh dua anaknya alami mengalami stress sejak Mei 2025, berhenti bekerja karena sakit.
Pelaku WD juga hanya berada dalam rumah dan tak berinteraksi dengan warga sekitar selama itu. Hubungan pelaku WD juga tidak harmonis dengan istrinya dan kerap cekcok.
"Yang bersangkutan (pelaku WD) sering cekcok dengan istrinya. Kemudian, ada pelaku menyampaikan ada rasa sakit hati ucapan ucapan dari istri yang minta cerai. Dan istri menganggap pelaku tidak bisa lagi menafkahi keluarganya," kata Kapolres saat jumpa pers di markas Polsek Sungai Kunjang, Selasa 29 Juli.
Kapolres Samarinda menambahkan niat pelaku WD habisi nyawa kedua anaknya muncul sejak istri berangkat kerja pukul 12.00 wita. Dan pada pukul 15.00 wita, pelaku kepada polisi mengaku awalnya hendak menenggelamkan kedua anaknya di dalam kolam belakang rumah korban.
"Tapi, (rencana tenggelamkan dua anak dalam kolam) dipertimbangkan lagi karena akan diketahui masyarakat dan tetangga. Akhirnya, pelaku berpikir lagi mencari cara untuk pembunuhan kedua anak ini. Baru akhirnya, muncul rencana pelaku untuk mencekik korban kemudian menghabisinya setelah itu ditaruh di rumah dan selanjutnya pelaku ingin bunuh diri," kata Kapolres Samarinda.
Peristiwa ayah kandung menghabisi nyawa dua anaknya masih balita di Jl Rimbawan 1 Gang Bahri Sungai Kunjang pada 25 Juli lalu, mulai terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam.
Hasilnya, diketahui pada hari pembunuhan dua korban terjadi pada pukul 16.00 wita, pelaku inisial WD usia 24 tahun hanya bersama dua anaknya di rumah. Pelaku dengan tangan kiri mencekik leher anaknya inisial MA usia 2 tahun di ruang tamu. Dan tangan kenan pelaku menutup mulut korban.
Korban dicekik pelaku selama lima menit. Setelah dipastikan meninggal, jasad korban dibawa ke ruang tengah tempat tidur.Setelah korban meninggal, pelaku W melilitkan kain sarung ke leher untuk memastikan korban meninggal.
Selanjutnya, pelaku WD membawa anaknya lagi usia 4 tahun inisial MZ ke ruang tamu dan dibunuh dengan cara yang sama yakni dicekik. Jasad korban terbujur kaku MZ lalu dibawa ke kasur.
Pelaku WD sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, niat itu dibatalkan. Pelaku selanjutnya duduk diam di rumah.
Sejam berlalu, usai mencekik kedua anaknya, pelaku didatangi oleh nenek korban inisial R usia 65 tahun. Betapa terkejut, nenek melihat kedua korban sudah meninggal.
Pelaku WD lalu menganiaya dengan cekik leher nenek R sampai kepalanya sentuh ke lantai. Tetapi, pelaku merasa kasihan melepaskan nenek korban. Lalu, nenek korban melarikan diri meminta bantuan warga sekitar.
Penyidik pun menetapkan pelaku WD dengan pasal berlapis. Yang salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana pelaku melakukan aksinya ketika istri pelaku atau ibu korban sedang bekerja dan tak ada di rumah.(*)