• Senin, 22 Desember 2025

Pembuat Konten Asusila Pelajar Sampit Divonis 1,5 Tahun, Ponselnya Dimusnahkan, Medsosnya Dinonaktifkan

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 11:41 WIB
ilustrasi video
ilustrasi video

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Framudito Saputra, terdakwa perkara konten pornografi melibatkan pelajar di Sampit.

”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat informasi elektronik yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” kata Hakim Yulanto Prafifto, Senin (28/7).

Untuk denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan akun Telegram, akun dompet online, dan nomor telepon dinonaktifkan secara permanen.

Adapun ponsel milik terdakwa sebanyak empat unit dirampas dan dimusnahkan. Ponsel itu digunakan terdakwa untuk memproduksi konten mesum yang kemudian disebarluaskan di jagat maya.

Perkara itu sebelumnya diungkap Polda Kalteng dengan mengamankan dua orang, yakni NL (17), pelajar di Sampit yang membuat dan menjual konten dirinya sendiri dan FS (20), yang membantu penjualan konten tersebut di platform Telegram. Dalam pengakuannya, NL membuat dan menjual konten porno secara mandiri dengan harga bervariasi.

Dia dibantu FS, warga asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bertugas mengelola penjualan. NL mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp1,5-5 juta setiap konten yang dibuatnya. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (ang/ign)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X