PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial AR harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga menggadaikan surat tanah milik orang lain. Pelaku diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Senin (11/8/2025).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik surat tanah mempercayakan dokumen tersebut kepada AR untuk dijualkan. Namun, bukannya mencari pembeli, AR justru menggadaikan surat tanah itu kepada tetangganya.
"Pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku datang ke rumah tetangganya di Jalan Otto Iskandardinata. Ia mengaku hendak ke Jakarta untuk mengurus tanah yang terkena pembebasan lahan jalan tol. AR lalu menawarkan surat tanah yang diakui sebagai milik istrinya, untuk digadaikan seharga Rp22 juta. Pelaku berjanji akan menebusnya dalam seminggu, plus memberikan hadiah,” ujar Kadiyo.
Korban yang percaya kemudian memberikan uang tersebut. Namun, setelah satu minggu berlalu, AR tak kunjung menepati janji. Nomor ponselnya pun sudah tidak aktif.
Kebohongan AR terbongkar pada Kamis, 7 Agustus 2025. Seorang wanita datang ke rumah korban dan mengaku sebagai pemilik sah surat tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu atas namanya, bukan milik AR. Korban pun merasa dirugikan sebesar Rp22 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Tak butuh waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 18.40 Wita, Tim Elang berhasil membekuk AR di Jalan Otista, Sungai Dama. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Samarinda Kota.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil gadai sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kadiyo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat tanah pelepasan hak dan foto penyerahan uang dari korban kepada pelaku. AR kini terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)