BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial DK kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akibat dugaan melakukan tindakan asusila di tempat umum yang meresahkan masyarakat. Dalam sidang yang berlangsung tertutup pada Rabu (27/8/2025), DK dijerat atas laporan beberapa warga, termasuk satu kasus yang melibatkan lingkungan sekolah dasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangnya menghadirkan dua saksi korban. Salah satu saksi berinisial LV menceritakan bahwa ia dan kakaknya sempat dibuntuti oleh pelaku dalam perjalanan pulang dari warung. Setibanya di rumah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang kemudian terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, DK juga dilaporkan pernah melakukan aksi serupa di salah satu sekolah dasar negeri di Balikpapan. Berdasarkan kesaksian mantan kepala sekolah bernama Nugroho, pelaku sempat memasuki area sekolah saat para siswa sedang berlatih tari, kemudian melakukan tindakan tidak pantas yang dilaporkan ke pihak berwajib setelah terekam CCTV sekolah.
Dalam persidangan, DK mengakui perbuatannya namun menyampaikan bahwa ia sedang menjalani proses pengobatan atas gangguan perilaku yang dialaminya, yakni dugaan Exhibitionistic Disorder, sebuah kondisi gangguan mental yang menyebabkan penderitanya terdorong untuk menunjukkan perilaku tidak senonoh di ruang publik.
Pihak pengadilan dan jaksa menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut sesuai prosedur dan DK berpotensi menjalani evaluasi psikiatris lebih lanjut untuk memastikan diagnosis dan penanganan medisnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan lingkungan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat.(moe/ono)