SAMARINDA- Drama pengancaman dengan senjata api airsoft menghebohkan kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Seorang pria berinisial AM (36) diamankan polisi setelah diduga mengancam seorang remaja perempuan, WM (18), dengan pistol revolver tiruan.
Peristiwa bermula pada Selasa (26/8) siang. AM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menekan korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman pribadi mereka. Ketakutan, WM pun memenuhi panggilan tersebut dan menemui pelaku di sebuah mobil Pajero Sport yang terparkir di Jalan Damanhuri.
Begitu korban masuk, pelaku langsung mengunci pintu. Di dalam mobil, AM menuding WM telah menipunya terkait transaksi Rp 300 ribu yang disebut sebagai “jasa kencan”. Perselisihan memanas hingga korban berusaha mencari pertolongan dengan menghubungi rekannya.
Situasi semakin genting saat rekan korban tiba dan mengetuk kaca mobil. Alih-alih membuka pintu, pelaku justru mengeluarkan senjata api airsoft jenis revolver, memutar silinder peluru seolah siap menembak. WM panik dan berteriak, sementara mobil melaju ke kawasan Mugirejo. Di depan pos keamanan, korban berhasil meloloskan diri dan mendapat pertolongan satpam. Pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Polisi segera melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan nomor polisi kendaraan. Setelah penelusuran hingga ke arah Bontang, akhirnya AM berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian di Jalan Angklung, Samarinda Ulu.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu pucuk airsoft gun jenis revolver, empat peluru organik kaliber 38 mm, serta dua butir gotri,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AM dan WM sebelumnya sudah saling mengenal lewat aplikasi percakapan daring. Pelaku merasa sakit hati karena menganggap dirinya ditipu setelah melakukan transfer uang, sehingga nekat mengancam korban dengan menyebut akan menyebarkan video pribadi mereka.
Lebih lanjut, polisi masih menelusuri asal-usul senjata yang dimiliki AM. Meski berbentuk airsoft gun, pelaku juga menyimpan amunisi asli yang didapat dari barang peninggalan mertuanya.
“Senjata itu dibeli online, sementara peluru organik ditemukan dari barang milik almarhum mertuanya yang hobi berburu. Namun asal-usul kepemilikannya tetap kami dalami, karena kepemilikan senjata harus berizin,” tegas Aksar. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengancaman menggunakan senjata. (*)