PARINGIN - Kasus pembacokan yang sempat menggegerkan warga Desa Palajau, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, memasuki babak baru. Jumat (12/9) tadi, Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan menggelar rekonstruksi kejadian yang melibatkan tersangka AS (22), yang juga dikenal dengan inisial AN.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, Jalan Raya Desa Palajau RT 1. Dalam proses tersebut, pelaku memperagakan secara rinci 13 adegan, mulai dari awal pertemuan hingga aksi penganiayaan terhadap korban RH (31), warga Desa Munjung, Kecamatan Batumandi.
Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, menyampaikan bahwa rekonstruksi penting dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). “Ini bagian dari proses melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banjarmasin, Senin (15/9).
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, RH baru saja mengantar temannya pulang ke Desa Palajau. Dalam perjalanan kembali ke rumah, ia dihampiri AS yang tiba-tiba muncul dengan membawa sebilah samurai.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Bacokan mengenai lengan kiri RH hingga menyebabkan luka robek cukup dalam,” beber Iptu Joko.
Korban yang panik langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar berdatangan, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menjelaskan bahwa motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi persoalan lama. Sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di sebuah warung di Desa Munjung.
"Usai pertengkaran, pelaku pulang ke rumah mengambil samurai dan menghadang korban di jalan,” jelasnya. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Balangan berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah samurai sepanjang 90 sentimeter, dua helai pakaian dan satu celana yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, AS alias AN dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)