SAMARINDA- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DW (32) dibekuk Unit Reskrim Polsek Palaran, Selasa (16/9/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari SM (28) yang mengaku ditipu dalam transaksi jual beli truk tangki.
Kasus ini berawal pada Agustus 2025 ketika DW menawarkan kepada SM sebuah truk tangki dengan nomor polisi KT 8*** ZD seharga Rp220 juta. Tergiur tawaran tersebut, SM menyerahkan uang muka sebesar Rp35 juta kepada DW melalui loket jasa pengiriman uang.
“Pelapor (SM) tertarik membeli truk tangki dan menyerahkan uang muka sebesar Rp35 juta ke pelaku (DW). Uang itu ditransfer melalui jasa pengiriman,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Ipda Novi Hari.
DW terus merayu korban dengan janji-janji manis hingga SM akhirnya menyerahkan uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp70 juta. Namun, truk tangki yang dijanjikan tak pernah ada.
“Setelah satu bulan, pelapor mulai curiga dan menyadari telah ditipu,” jelas Novi.
SM yang geram kemudian meminta uang Rp70 juta itu dikembalikan. DW sempat berjanji mengembalikan uang secara mencicil, namun SM menolak tawaran tersebut dan memilih melaporkan kasus ini ke Polsek Palaran. “Pelapor menolak opsi pengembalian secara cicil, sehingga resmi melaporkan kasus penipuan ini,” pungkas Novi. (oke/beb)