NANGA BULIK– Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 11 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa HH, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
HH dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Penangkapan terhadap HH dilakukan pada Maret 2025 di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 305,62 gram sabu dan 20 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas ransel milik terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, HH mengaku mendapat tawaran dari seseorang berinisial UC (DPO) untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp 15 juta.
Ia menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya perjalanan, sedangkan sisanya dijanjikan setelah barang berhasil diantar.
UC mengirimkan video berisi lokasi penyimpanan sabu, ekstasi, dan uang tunai di dekat rumah terdakwa.
HH lalu mengambil paket narkotika tersebut di semak-semak, sekitar dua meter dari tepi jalan aspal di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (*)