NUNUKAN – Seorang mekanik di salah satu Dealer motor di Nunukan berinisial SM (31) ditangkap polisi setelah mencekik dan memukul kepala rekannya menggunakan mesin impact (pembuka baut).
Korban, DL (27), mengalami luka di bagian belakang kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. DL akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan setelah mengalami luka di kepala akibat dipukul dengan perkakas bengkel jenis impact elektrik (pembuka baut).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita saat korban baru saja selesai mengetes motor hasil perbaikan.
Setelah menyimpan helm di gudang, korban melewati pelaku yang sedang bersama mekanik lain. Saat itu, pelaku menyinggung soal pemakaian kunci bengkel.
“Jadi karena merasa tersinggung, korban menegur ucapan pelaku. Namun pelaku kemudian memanggil korban, mencekiknya, lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan mesin impact hingga menyebabkan luka sepanjang 2 cm,” ujar Sunarwan menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan, Selasa (20/9).
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Nunukan. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi, menyita barang bukti berupa baju kerja berlumuran darah serta alat perkakas yang dipakai memukul korban.
Setelah penyelidikan, polisi mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, tim Reskrim Polsek Nunukan menangkap pelaku di tempat kerjanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Antara korban dan pelaku memang sebelumnya sudah memiliki perselisihan di tempat kerja. Hal ini yang kemudian memicu penganiayaan,” tambah Sunarwan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Saat ini pelaku juga telah ditahan di sel tahanan Polsek Nunukan. (raw)