• Minggu, 21 Desember 2025

Terdakwa Arisan Bodong di Nanga Bulik Menangis, Minta Keringanan Hukuman Demi 2 Anaknya

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:45 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Riyatus Shalikhah (28), terdakwa kasus penggelapan dana arisan bodong, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/10). Dalam kesempatan itu, ia memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan kasih sayang ibu.

“Saya benar-benar minta maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan para korban. Saya sangat menyesal atas kesalahan yang saya lakukan hingga harus berpisah dengan anak-anak saya yang tercinta,” ucap Riyatus lirih di ruang sidang. Dalam pembelaannya, Riyatus menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman agar bisa segera menebus kesalahan dan kembali merawat anak-anaknya.

Baca Juga: Pungli Berkedok Tambat di Sungai Mahakam Memang Ada, KSOP: Kami Pernah Dengar Sudah Ditegur

Riyatus mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, suaminya meninggalkan dirinya dan kedua anak mereka. Anak pertama kini berada di pesantren, sedangkan anak keduanya yang masih berusia lima tahun diasuh oleh kakak kandungnya. “Mengingat saya masih memiliki dua anak tanpa ayah, saya sangat berharap bisa berkumpul lagi dengan mereka,” katanya penuh haru. Di akhir pembelaannya, Riyatus menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberinya kesempatan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut Riyatus dengan pidana penjara selama tiga tahun atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana arisan bodong yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Riyatus melakukan serangkaian tindakan penipuan dengan modus menawarkan arisan berkeuntungan tinggi. Ia memanfaatkan tipu muslihat melalui pesan WhatsApp untuk menarik minat para korban. “Terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu dan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang kepadanya,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Salah satu korban, Watini binti Jasim, mentransfer uang Rp10 juta setelah dijanjikan akan menerima Rp15 juta pada April 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Modus serupa juga dilakukan terhadap korban lainnya, antara lain Juwita Trisdiyanty, Kristiani alias Ani, Riska Budiasih, dan Alidin. Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp201,7 juta. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X