• Minggu, 21 Desember 2025

Keji..!! Guru di NTT Siksa Siswanya Hingga Tewas

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. (ANTARA/Ho-Polres TTS)
Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. (ANTARA/Ho-Polres TTS)

TIMOR TENGAH SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial Yn (51) sebagai tersangka. Yn diduga melakukan penganiayaan terhadap R (10), seorang siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, yang berujung pada meninggalnya korban beberapa hari setelah kejadian.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara spesifik mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Arisan Bodong di Nanga Bulik: Usai Pledoi Sambil Nangis, Riyatus Divonis 2,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian," kata AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10), dikutip dari Antara.

Mengaku Menganiaya Korban dengan Batu di Kepala

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Yn sempat membantah tuduhan penganiayaan. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (locus delicti), tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Namun pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar Kapolres. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 September 2025. Korban, R, meninggal dunia enam hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2025. Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10).

Keluarga korban baru secara resmi melapor kepada polisi pada Kamis (9/10). Penyidik Polres TTS kemudian melakukan ekshumasi (penggalian kembali) dan otopsi pada Sabtu (11/10) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Tersangka Yn telah resmi ditahan sejak Jumat (10/10) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lanjutan. Kapolres Hendra menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X