TIMOR TENGAH SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial Yn (51) sebagai tersangka. Yn diduga melakukan penganiayaan terhadap R (10), seorang siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, yang berujung pada meninggalnya korban beberapa hari setelah kejadian.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara spesifik mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian," kata AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10), dikutip dari Antara.
Mengaku Menganiaya Korban dengan Batu di Kepala
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Yn sempat membantah tuduhan penganiayaan. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (locus delicti), tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
"Namun pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar Kapolres. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 September 2025. Korban, R, meninggal dunia enam hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2025. Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10).
Keluarga korban baru secara resmi melapor kepada polisi pada Kamis (9/10). Penyidik Polres TTS kemudian melakukan ekshumasi (penggalian kembali) dan otopsi pada Sabtu (11/10) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Tersangka Yn telah resmi ditahan sejak Jumat (10/10) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lanjutan. Kapolres Hendra menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan.(*)